Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 07 Mei 2013

Kajian ushul al fiqh


Kajian Ushul Fiqh:

Ilmu Ushul al-fiqh adalah didsari betul menjadi metode penting pengistimbatan/penemuan hukum Islam bahkandijadikan penggalianpemikiran Islam. Sesungguhnya sebagai suatu pondasi kuat yang di atasnya semua disiplin ilmu-ilmu keislaman menjadi dasarnya, ushul al fiqh tidak hanya bermanfaat bagi peradaban Islam bahkan mempunyai kontribusi untuk memperkaya kekayaan intelektual peradaban dunia secara keseluruhan. Tidaklah menjadi janggal untuk di catat di sini bahwa metode dan pemikir analogis berkembang dalam kerangka kerja yurisprudensi Islam yang merupakan titik tolak metodoogi bagi kemapanan dan konstruksi empiris, yang sudah selayaknya dikembangkan untuk menjadi basis peradaban kontemporer.

by: RY



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mudah-mudahan bermanfaat

 

Blogger news

Apa yang anda pikirkan tentang blog ini?