Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 23 Mei 2013

Sekilas RUU KKG yang sempet heboh di tahun 2012 kemarin


Ternyata dapat disimpulkan bahwa:
  1. RUU ini merugikan perempuan karena ia mendorong untuk mengesampingkan sifat-sifat femininas perempuan dan sifat-sifat ini dipandang sebagai pengaruh lingkungan dan budaya, bukan bersifat kodrati. 
  2. RUU ini tidak berpengaruh langsung dengan maju-mundurnya pembangunan. Sebab tanpa adanya UU KKG pun perempuan tidak pernah dilarang bekerja, belajar maupun berorganisasi. Bahkan pembahasan RUU KKG hanya menghambur-hamburkan uang rakyat untuk elit kalangan terbatas.
  3. Jika RUU ini dipaksakan menjadi UU maka diperlukan dana yang sangat besar untuk kegiatan sosialisasi dan pelatihan gender kepada masyarakat luas. Sebab selama ini gender hanya dipahami sebagai jenis kelamin biologis dan bukan sebagai jenis kelamin sosial.

Untung saja ini hanya sekedar RUU, karena pada dasarnya tanpa RUU ini pun kaum perempuan sudah terlindungi secara yuridis dengan beberapa aturan hukum seperti UU yang melindungi kepentingan perempuan (UU  No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan CEDAW, UU No.  39 tahun 1999 tentang HAM, UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan manusia, dll.

#semangatt buat perempuan Indonesia

*c-la-la-la-la-la* *c-la-la-la-la-la* *c-la-la-la-la-la* *c-la-la-la-la-la* *c-la-la-la-la-la* heheehehe...la...la...la...la....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mudah-mudahan bermanfaat

 

Blogger news

Apa yang anda pikirkan tentang blog ini?