Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 25 Juli 2013

FENOMENA PLAGIATISME

By: Ririn Ayu Rizki

Ririn AR._''Fenomena Plagiatisme" sebuah tema diskusi yang sangat menarik dan konrtoversial di kalangan pelajar ataupun mahasiswa saat ini menurut saya. Diskusi yg diadakan kemarin bertempat di kampus STAIBN-TEGAL yang dihadiri sekitar 40 an mahasiswa dalam forum tersebut sangat menginspirasi saya betul akan budaya plagiatisme yang sangat marak bahkan untuk lingkungan sekitar saya sendiri saya kira banyak di antara mereka yang masih begitu bersahabat dengan yang namanya plagiatisme hingga mereka serasa begitu terbelenggu susah untuk melepaskan diri dari plagiatisme tersebut. Tidak mampu saya definisikan dengan angka-angka karena terlalu banyak jumlah plagiator yang merambah di berbagai pelosok khususnya di lingkungan dunia pendidikan. Sungguh sangat ironis sekali sampai-sampai angka yang demikian banyaknya hingga ribuan, jutaan, milyaran, hingga triliunan tersebut tidak mampu menggambarkan berapa banyaknya jumlah plagiator yang berkeliaran di negara kita. Padahal nilai esensi suatu pendidikan itu sendiri untuk memajukan bangsa di bidang pengetahuan ketrampilan dan karakter suatu bangsa itu. Namun bila yang trjadi adalah plagiatisme yang membudaya begitu dalam dan mengakar kuat dan teramat pesat merambah di lingkungan pendidikan bahkan sangat mungkin juga di berbagai lingkungan lain seperti lingakungan bisnis, kerja, dll.

Nampaknya keprihatinanlah yang sangat patut saya rasakan saat ini menghadapi kenyataan di negeri saya tercinta ini. Adakah nilai-nila keluhuran yang di tanamkan di dalam pendidikan negeri ini? sudah pasti ada dan banyak sekali jawabnya. Tapi mengapa yang demikian itu sama sekali tidak berarti apapun untuk dapat merubah budaya plagiatisme yang sangat memalukan sekali menurut saya, hingga saya sebenarya merasa malu ketika harus menulis atau bercerita tentang fenomena plagiatisme di negeri saya sendiri. Akan tetapi apalah daya, saya berharap siapa pun nanti yang membaca artikel saya ini mampu mengambi hikmahnya dan menangkap betul-betul bahwa betapa meruginya negeri ini yang pada dasarnya kaya akan bangsa yang beraneka ragam budaya suku etnis harus terbelenggu terbelakang mentalnya karena 'plagiatisme'. 

Seharusnya dengan keberagaman bangsa di negeri ini mampu menghasilkan manusia-manusia yang dipenuhi dengan beraneka ragan kreatifitas daerahnya masing-masing, serta pola pikir yang lebih maju dan berkembang karena perbedaan-perbedaan yang ada seyogyanya memuncukan nilai-nilai tersendiri sehingga dapat mengembangkan pola pikir yang jauh leb ih berkualitas, SEHARUSNYA DEMIKIAN.

Baiklah sahabat/i sekarang kita singkap sekilas apa yang kalian tahu tentang "PLAGIATISME". Saya tidak bermaksud menguji atau mengungguli kalian, tapi marilah kita sejenak untuk membahasnya sehingga apa yang saya tahu tetang plagiatime mungkin dapat bermanfaat untuk saya share kan. Plagiatisme itu sendiri merupakan kata yang berasal dari kata plagiarisme yang berarti penjiplakan yang melanggar hak cipta. Apapun bentuk karya yang dijiplak atau yang tenar kita sebut copas yang tidak mendapat izin resmi pemilik karya serta berupa jiplakan yang tanpa dibubuhi sumber aslinya, sudah jelas itu plagiat yang melanggar hukum. Inilah definisi selanjutnya tentang hukum plagiatisme,

DEFINISI HUKUM PLAGIARISME

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya. Sedangkan orang yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

DASAR HUKUM PLAGIARISME
Pada dasarnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidaklah mengenal istilah plagiarisme atau plagiat, oleh karenanya dalam kacamata hukum plagiarisme dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran terhadap hak cipta, dalam hal ini diatur melalui ketentuan Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan ketentuan pidananya sebagaimana berikut ;

Pasal 72 ayat (1) :
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
yang dalam hal ini, terkait dengan ketentuan mengenai pengertian dari hak cipta adalah sebagai berikut ;

Pasal 2 ayat (1) :
“Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Berdasarkan hal yang diutarakan diatas, agar seorang pencipta memiliki hak cipta sebagai hak eksklusif atas ciptaannya maka terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran ciptaan sebagaimana yang diamanatkan ketentuan Pasal 35 s/d 44 UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Selain itu, yang dapat disebut sebagai pencipta, pemilik atau pemegang hak cipta, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta adalah :
a. Orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal ; atau
       b. Orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
Oleh karenanya, merujuk kepada definisi serta dasar hukum plagiarisme atau plagiat yang ada sebagaimana dijabarkan diatas, maka secara sederhana terdapat beberapa unsur dasar untuk menentukan apakah telah terjadi pelanggaran hak cipta atau tidak, antara lain :
1) Terdapat ciptaan yang dilindungi hak cipta, dimana masa perlindungannya masih berlaku ;
2) Terdapat bagian substansial dari ciptaan tersebut yang diumumkan dan/atau diperbanyak ; dan
3) Adanya pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan tersebut yang dilakukan tanpa seijin dari si pencipta atau pemegang hak cipta, dan tidak termasuk ke dalam penggunaan yang dibenarkan (fair use) menurut ketentuan UU Hak Cipta, atau dengan tidak mencantumkan keterangan yang cukup terkait sumbernya.
Manakala unsur-unsur tersebut terpenuhi maka dapatlah diindikasikan adanya pelanggaran hak cipta, namun tanpa adanya unsur-unsur tersebut seperti apapun bentuk pelanggaran yang ada tidaklah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta dan tidaklah benar apabila dipaksakan menjadi suatu permasalahan hukum.
sumber: http://www.blogger.com/profile/09215822998789712974

Demikianlah mengenai plagiatisme dari saya. Saran saya untuk menghindari dari plagiatisme, tetaplah sahabat/i bertolak ukur kemajuan kemampuan pengetahuan diri dalam berkarya tidak perlu terlalu berambisius untuk mencapai nilai yang bagus secara instan. Selain itu, terbiasakanlah diri untuk mengambil sumber dari berbagai media manapun tanpa menghilangkan alamat sumbernya. Dan dari setiap data atau informasi yang telah ditulis dari berbagai sumber tersebut, maka alangkah baiknya anda buat kesimpulan di akhir alinea sebagai pemikiran anda dalam menyimpulkan tentang suatu bahasan yang  sedang anda tulis. sehingga akan sangat kuat bilamana tulisan anda berbukti alamat sumber data yang diambil dalam tulisan anda serta disempurnakan dengan pendapat serta pemikiran anda sebagai penyimpul dari tulisan anda sendiri. Sekian dan terimakasih...

Salam ukhwah Admin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mudah-mudahan bermanfaat

 

Blogger news

Apa yang anda pikirkan tentang blog ini?