Cirebon,
Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul
Ulama (Munas NU) menyetujui untuk diberlakukannya hukuman mati kepada
koruptor. Putusan ini menjadi salah satu hasil dari sidang komisi
masail al Waqi'iyah yang dilakukan di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon,
Jawa Barat, Minggu (16/9).
Menurut Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj, Koruptor ada dua macam. Yakni Koruptor yang merugikan negara dan membangkrutkan negara.
Menurut Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj, Koruptor ada dua macam. Yakni Koruptor yang merugikan negara dan membangkrutkan negara.
"Koruptor yang merugikan bisa dihukum
sesuai kejahatannya. Namun yang membangkrutkan negara hingga triliunan
rupiah hendaknya dihukum mati," Jelas Said Aqil dalam wawancara di Kabar
Petang tvOne.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
mudah-mudahan bermanfaat